Fakta-Fakta Persidangan Kasus Nikita Mirzani
Jakarta: Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (9/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kini tengah memasuki tahap persidangan. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus yang menyangkut artis kelahiran tahun 1986 ini.
1. Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada November 2024 saat Nikita melakukan siaran langsung di TikTok dan menyinggung nama dokter Reza Gladys. Dalam siaran itu, ia diduga melontarkan pernyataan yang merugikan reputasi bisnis kecantikan milik Reza.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Reza berusaha menemui Nikita untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, dari komunikasi itu muncul dugaan permintaan uang Rp5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan informasi negatif di media sosial.
Merasa diintimidasi, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan. Dari hasil penyelidikan, kasus itu kemudian berkembang hingga menyeret Nikita ke dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Hasil Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (9/10/2025).
JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan korban secara materiil dan moral.
Jaksa meminta agar Nikita tetap ditahan selama proses persidangan berjalan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelancaran proses hukum hingga putusan berkekuatan tetap.
3. Hal yang Memberatkan kasus ini bagi Nikita
Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Ia dinilai telah merusak nama baik orang lain, meresahkan masyarakat secara luas, serta menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya.
Selain itu, Nikita dianggap tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan berlangsung, dikatakan ia berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Serta disebutkan ia pernah memiliki catatan hukum sebelumnya, sementara hal yang meringankan hanyalah karena ia masih memiliki tanggungan keluarga.
4. Reaksi Nikita Mirzani atas Tuntutannya
Nikita Mirzani menanggapi tuntutan 11 tahun penjara dengan sikap tenang dan tanpa menunjukkan rasa panik. Ia menganggap tuntutan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah, itu kan tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai. Jaksa nggak ada nuntut-nuntut lagi, nanti giliran saya pledoi di minggu depan,” ujarnya setelah berakhirnya sidang.
Sidang pembacaan pledoi Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa.(*)

