Polisi Sudah Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK
Jakarta. Polisi mengungkap bahwa Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (21/10/25).
Dalam kasus ini, tersangka mencemarkan nama baik pria yang akrab disapa RK itu dengan menyebar isu perselingkuhan.
“Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (20/10/25).
Ia menerangkan, surat penetapan tersangka dan pemanggilan Lisa Mariana pun sudah dikirimkan kepadanya.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan Jumat (17/10/25) malam,” jelasnya.
Diketahui, Lisa Mariana pun dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB hari ini. Kendati demikian, belum bisa dipastikan apakah dia akan memenuhi panggilan tersebut.(*)


